Undang-Undang Desa no.6 tahun 2014 adalah pengakuan bahwa desa sebagai komunitas yang mampu mengatur dirinya sendiri. Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat, untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan UUD tahun 1945. Pengetahuan masyarakat terkait Undang-undang Desa ini menjadi sangat penting. Desakita adalah Web Aplikasi Interaktif yang berisi pengetahuan terkait Undang-Undang Desa. Sebagai media inspiratif yang mempercepat tercapainya Desa yang Mandiri, Berdaulat dan Demokratis di Indonesia.
CCES.OR.ID
mail : office@cces.or.id